Sabtu, 17 Maret 2012

Negara, Ideologi, dan Konstitusi


Negara, Ideologi, dan Konstitusi
Faiz Fadhlih Muhammad, 1106069216

Judul Bacaan               : Negara dan Sistem Pemerintahan
Pengarang                   : R. Ismala Dewi, Slamet Sumiarno, Agnes S. P.
Data Publikasi             : MPKT A Buku Ajar III : Bangsa, Negara, Pancasila. Halaman 29-41.

1. Hakikat Negara
Manusia selaku makhluk sosial memiliki kecenderungan untuk berkelompok. Berkelompok menurut kesamaan-kesamaan tertentu, atau dikenal dengan persamaan primordial. Dari keinginan berkelompok itulah, kemudian terbentuklah sebuah bangsa di atas sebuah wilayah tempat tinggalnnya. Tidak hanya sampai di sana, manusia berpikir tentang sebuah wadah yang mengatur sekaligus melindungi diri dan wilayahnya, wadah itulah yang kemudian disebut sebagai negara.

Unsur penting dari negara ialah rakyat, wilayah, dan pemerintahan, serta pengakuan dari negara lain. Rakyat ialah siapa saja yang tinggal di wilayah negara tersebut, dan taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah negara tersebut. Wilayah yang dimaksud adalah wilayah tempat tinggal tersebut yang merupakan tanah yang berdaulat atas nama bangsa yang memiliki batas-batas tertentu yang sesuai dengan perjanjian internasional. Pemerintahan adalah seperangkat sistem yang mengatur regulasi dan legislasi suatu negara dalam bentuk perumusan dan pelaksanaan perundang-undangan yang mengikat seluruh warga negara. Pengakuan dari negara lain berperan memperteguh kedudukan sebuah negara di mata internasional.

 

Negara sangat berhubungan dengan konsep kedaulatan. Konsep kedaulatan ialah konsep mengenai siapa pemegang kekuasaan tertinggi pada suatu negara. Konsep kedaulatan dalam ilmu hukum dibagi menjadi lima, yaitu, konsep kedaulatan Tuhan, konsep kedaulatan raja, konsep kedaulatan negara, kedaulatan hukum, dan kedaulatan rakyat.

Konsep kedaulatan Tuhan beranggapan bahwa Tuhan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi yang diimplementasikan dalam penetapan hukum-hukum negara oleh raja yang mengatasnamakan Tuhan. Konsep kedaulatan raja beranggapan bahwa raja merupakan kekuasaan tertinggi dimana berarti keputusan raja ialah sebuah postulat yang harus ditaati dan tidak dapat diganggu gugat. Konsep kedaulatan negara beranggapan bahwa negaralah yang merupakan kekuasaan tertinggi dimana negara memiliki sifat memaksa, monopoli atau hak kuasa tunggal, dan mencakup semua atau perundang-undangan berlaku untuk semua rakyatnya. Konsep kedaulatan hukum beranggapan bahwa setiap orang termasuk kepala negara haruslah tunduk terhadap hukum. Dan yang terakhir, konsep kedaulatan rakyat beranggapan bahwa rakyatlah pemilik kekuasaan tertinggi dalam suatu negara, konsep inilah yang merupakan dasar dari apa yang sekarang kita sebut sebagaii demokrasi, yaitu, dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Di indonesia konsep yang digunakan ialah konsep kedaulatan rakyat yang tercermin dalam batang tubuh UUD 1945 ayat 1 pasal 2, yang berbunyi kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

2. Ideologi dan Konstitusi Negara

Ideologi merupakan pedoman berbangsa dan bernegara agar keduanya berlangsung secara serasi, selaras, dan seimbang, yang digali dari budaya bangsa. Makna lain ideologi bagi negara menurut Kaelan adalah ideologi mencerminkan cara berberpikir masyarakat, bangsa dan negara, serta membentuk masyarakat menuju cita-cita; merupakan sumber motivasi dan semangat bangsa; dan bersifat terbuka, reformatif, dan dinamis. Adapun, ideologi bangsa Indonesia adalah Pancasila yang tersurat dalam pembukaan UUD 1945. Hal ini berarti, penjabaran peraturan perundang-undangan dan program-program negara harus mengacu kepada Pancasila.

Selain dasar negara, persyaratan lain sebagai sebuah negara modern adalah memiliki konstitusi. Konstitusi merupakan aturan dasar yang mengatur fungsi dari sebuah lembaga, baik itu lembaga negara maupun lembaga pemerintahan, dan juga mengatur kerjasama antara rakyat dan negara dalam berbangsa dan bernegara. Selain sebagai aturan dasar, fungsi lain dari konstitusi, terutama bagi negara demokrasi konstitusional, menurut Budiarjo adalah membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan negara tidak bersifat sewenang-wenang. Adapun kostitusa negara Indonesia adalah UUD tahun 1945.

Dalam perjalanannya UUD 1945 beberapa kali diganti dan beberapa kali diselewengkan. Berikut adalah periodisasi UUD 1945:

1.      Periode UUD 1945-1949

Periodisasi ini merupakan periodisasi awal daripada penggunaan UUD 1945 yang telah ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada tanggal 16 Oktober 1945 keluarlah maklumat x karena adanya gerakan yang menyatakan jika UUD bersifat fasis dan otoriterisme. Disusul kemudian maklumat pemerintah pada tanggal 14 November 1945 yang mengganti sistem kabinet, dari sistem presidensial ke sistem parlementer, yang merupakan penyimpangan dari isi UUD 1945.
  
2.      Periode konstitusi 1949-1950

Dalam rangka mempertahankan kedaulatan negara yang kembali diombang-ambing oleh Belanda melalui perjanjian-perjanjian di antara keduanyadan sebagai hasil dari perjanjian-perjanjian tersebut, Indonesia mengganti bentuk negara yang tadinya negara kesatuan menjadi negara serikat. Pergantian ini terjadi pada tanggal 29 Desember 1949, sekaligus terjadi pergantian konstitusi negara dari UUD 1945 ke Konstitusi Republik Indonesia Serikat ( KRIS 1949).

3.      Periode UUD 1950-1959

Karena rakyat Indonesia berpikir bahwa bentuk negara serikat merupakan akal-akalan Belanda untuk memecah belah bangsa Indonesia, munculah berbagai seruan agar Indonesia kembali ke NKRI. Dari sini lahirlah UU Federal Nomor 77, yang mengatakan bahwa negara Indonesia kembali berbentuk kesatuan dan Konstitusi RIS diganti dengan undang-undang dasar sementara (UUDS 1950).
 
4.      Periode Kembali ke UUD 1945 Tahun 1959-1966

Melihat kinerja pembuatan UUDS 1950 yang tak urung selesai dan malah menimbulkan berbagai konflik internal di tubuh konstituante, badan pembentuk UUDS, maka Presiden Sukarno pada tanggal 5 Juli 1959 mengeluarkan Dekrit Presiden. Dekrit Presiden itu mengenai pembubaran konstituante, konstitusi negara kembali ke UUD 1945, dan pembentukan MPAS dan DPAS. Dekrit Presiden ini pun menjadi sangat kontroversial dimana banyak tokoh yang menganggap ini tidak konstitusional.

5.      Periode UUD 1945 Masa Orde Baru 1966-1998

Akhirnya pada tahun 1966 Pemerintahan Sukarno tergulingkan karena diduga berhubungan sangat erat dengan komunisme dan alasan-alasan lainnya. Pemerintahan yang disebut sebagai pemerintahan orde lama ini digantikan oleh pemerintahan yang menyebut dirinya sebagai pemerintahan orde baru. Pemerintahan orde baru mengusung jargon “ Melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen” yang pada kenyataannya orde baru sama saja seperti pemerintahan sebelumnya yaitu menyelewengkan UUD, dengan cara yang berbeda. Pada orde lama penyelewengan dilakukan dengan terang-terangan, sedangkan pada orde baru penyelewengan dilakukan dengan sangat halus, melalui aturan-aturan pemerintah yang sebenarnya melanggar konstitusi.

6.      Periode UUD 1945 Periode 21 Mei 1998-19 Oktober 1998

Puncak kekesalan masyarakat atas keotoriteran orde baru, ditambah dengan kekesalan mereka terhadap krisis yang berkepanjangan, akhirnya mencapai klimaks pada tahun 1998, di mana setiap elemen masyarakat turun demonstrasi dimotori oleh para mahasiswa dan akhirnya pemerintahan orde lama yang dipresideni oleh Suharto terguling. Suharto digantikan oleh wakilnya B. J. Habibi hanya sempat memimpin sampai 19 Oktober 1998 dan kemudian dituntu mundur akibat pada masanya Timor Timur lepas dari NKRI.

7.      Periode UUD 1945 yang Diamandemen 1998- sekarang ( Reformasi )

Pada masa ini UUD tidak lagi disakralkan dalam artian UUD masih bersifat mengikat namun dapat bergerak secara dinamis. UUD dapat diamandemen apabila memang sudah tidak sesuai dengan zaman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar