Sabtu, 20 Oktober 2012

Pembagian Kekuasaan Negara Secara Vertikal dan Horizontal

Pembagian kekuasaan dibedakan menjadi pembagian kekuasaan secara vertikal dan pembagian kekuasaan secara horizontal. Pembagian kekuasaan secara vertikal dapat diartikan bahwa kekuasaan dibagi secara teritorial atau wilayah kekuasaan. Sebagai contoh, adanya pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah untuk sebuah negara kesatuan. Sedangkan, pembagian kekuasaan secara horizontal dapat diartikan bahwa kekuasaan dibagi menurut fungsi-fungsi tertentu. Sebagai contoh, adanya sebuah badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di negara kesatuan.


Dalam hal pembagian kekuasaan, bentuk negara setidaknya dibagi ke dalam tiga jenis, yaitu Konfederasi, Negara Kesatuan, dan Negara Federal. Adapun perbandingan antara ketiga bentuk negara tesebut, adalah sebagai berikut:
·     
Konfederasi
Konfederasi, menurut L. Oppenheim, adalah beberapa Negara yang berdaulat penuh yang untuk mempertahankan kemerdekaan ekstern dan intern, bersatu atas dasar perjanjian internasional yang diakui dengan menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan tersendiri yang mempunyai kekuasaan tertentu terhadap negara anggota konfederasi, tetapu tidak terhadap warga negara-negara itu (L. Oppenheim dalam M. Budiarjo: 268). Dari pernyataan tersebut, secara singkat dapat diartikan bahwa konfederasi merupakan kumpulan negara-negara merdeka dan berdaulat, yang bersatu hanya karena satu kepentingan tertentu yang biasanya terletak di bidang politik luar negeri dan pertahanan bersama.

Negara Kesatuan 
Negara Kesatuan, menurut C. F. Strong, adalah bentuk negara di mana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam satu badan legislatif nasional/pusat (C. F. Strong dalam M. Budiardjo: 269). Dengan kata lain, kekuasaan atau kedaulatan sepenuhnya ada di pemerintah pusat bukan di pemerintah daerah. Akan tetapi, di sisi lain, pemerintah pusat memiliki wewenang untuk membagi kekuasaan kepada daerah yang kita kenal sebagai hak otonomi atau desentralisasi. Adapun ciri-ciri mutlak Negara Kesatuan, menurut Strong, adalah adanya supremasi dari dewan perwakilan pusat dan tidak adanya badan-badan lainnya yang berdaulat (C. F. Stronf dalam M. Budiardjo: 270) 

Negara Federal 
Negara Federal, menurut K. C. Wheare, ialah bahwa kekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga pemerintah federal dan pemerintah negara bagian dalam bidang-bidang tertentu adalah bebas satu sama lain (K.C. Wheare dalam M. Budiardjo:270). Pernyataan tersebut dapat diartikan, baik negara bagian maupun negara federal memiliki kedaulatan masing-masing. Kedaulatan negara federal adalah mengatur segala hal di luar kedaulatan Negara bagian dan berlaku untuk beberapa negara bagian lainnya. Adapun persyaratan sebuah Negara federal, menurut C. F. Strong, adalah adanya perasaan sebangsa di antara kesatuan-kesatuan politik yang hendak membentuk federasi itu dan keinginan pada kesatuan-kesatuan politik yang hendak membentuk federasi untuk mengadakan ikatan terbatas (C. F. Strong dalam M. Budiardjo:271).

Perbedaan antara Konfederasi dan Negara Federal 
Untuk membedakan antara konfederasi dan negara federal, kita dapat melihat dari, di mana letak kedaulatannya. Seperti apa yang telah dijelaskan di atas, kedaulatan konfederasi terletak di negara-negara pesertanya, sedangkan kedaulatan federal terletak pada federasi itu sendiri bukan di negara bagiannya. Hal ini senada dengan pernyataan Edwad M. Sait, yaitu, negara-negara peserta konfederasi tetap merdeka sepenuhnya atau berdaulat, sedangkan negara-negara yang tergabung dalam konfederasi kehilangan kedaulatanya (E. M. Sait dalam M. Budiardjo:272)

Pandangan yang lain membedakan konfederasi dan negara federal berdasarkan keterikatan warga negara oleh peraturan pusat. Jika seorang warga  negara sebuah negara bagian langsung terikat oleh peraturan organ pusat maka negara tersebut adalah federasi, jika tidak maka konfederasi. Hal tersebut dikemukakan oleh R. Kraneunberg.

Perbedaan antara Federasi dan Negara Kesatuan

Mengenai perbedaan antara federasi dan negara kesatuan, pernyataan R. Kraunbergburg cukuplah representative menurut penulis. Adapun pernyataannya kurang lebih berbunyi bahwa sebuah negara bagian dalam federasi memiliki wewenang untuk menciptakan undang-undang dan bentuk organisasinya sendiri, sedangkan pemerintahan daerah pada sebuah negara kesatuan tidaklah memiliki wewenang secara penuh melainkan harus mengikuti garis besar yang telah ditetapkan oleh negara tersebut.

Trias Politika
Trias politika merupakan sebuah konsep pemisahan atau pembagian kekuasaan yang berfungsi untuk mencegah timbulnya sebuah kekuasaan yang absolute yang pada akhirnya akan berujung pada penyalahgunaan kekuasaan. Tokoh-tokoh yang mengusung konsep ini adalah John Locke dan Montesquieu. Trias politika yang diusung Locke memisahkan kekuasaan antara kekuasaan legislatif yang memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang, eksekutif yang yang memiliki kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan juga mengadili, dan federatif yang memiliki kekuasaan untuk menjalin hubungan dengan negara lain, yang masing-masing kekuasaan terpisah satu dengan yang lainnya. Sedangkan trias politika yang diusung oleh Montesquieu memisahkan kekuasaan antara legislatif yang memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang, eksekutif yang memiliki kekuasaan untuk menjalankan undang-undang, dan yudikatif yang memiliki kekuasaan untuk mengadili atas pelanggaran unfang-undang.

Badan Legislatif
Nama legislatif mewakili salah satu fungsinya, yaitu, legislate atau membuat undang-undang. Nama lainnya adalah assembly, tempat berkumpul untuk membicarakan masalah-masalah publik; parliament, tempat berbicara dan berunding; dan people representative body, badan perwakilan rakyat. Secara garis besar, badan legislatif merupakan sebuah representasi dari kedaulatan rakyat. Sehingga, setiap keputusan-keputusan yang kemudian dibuat oleh badan legislatif haruslah bersifat autentik dan general will yang memiliki konsekuensi mengikat seluruh masyarakat. Adapun mengenai perwakilan atau representasi, setidaknya ada dua kategori, yaitu, perwakilan politik (political representative), yang mewakili rakyat melalui partai politik, dan perwakilan fungsional (functional representative), yang biasanya merupakan seorang yang berjasa atau memiliki keahlian tertentu, seperti dari kalangan budayawan, pakar ilmu pengetahuan, dan kumpulan profesi tertentu.

Sejalan dengan apa yang telah dijelaskan sebelumnya, fungsi terpenting dari badan legislatif adalah menentukan kebijakan (policy) dan membuat undang-undang, dan mengontrol badan eksekutif agar segala tindakannya sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan. Dalam hal menentukan membuat perundang-undangan, mayoritas undang-undang saat ini dirumuskan dan dipersiapkan oleh badan eksekutif, sedang badan legislatif hanya tinggal membahas dan mengamandemennya. Hal tersebut disebabkan oleh karena, badan eksekutif berhubungan langsung dengan rakyat dan bertanggung jawab atas kesejahteraannya, yang karenanya harus membuat kebijakan yang mengatur aspek kehidupan masyarakat. Menganai fungsi kontrolnya, badan legislatif melakukan kontrol melalui sidang-sidang panitia legislatif dan hak-hak kontrol khusus, seperti, hak bertanya, interpelasi, angket, dan mosi.

Hak bertanya adalah hak badan legislatif untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah mengenai suatu permasalahan. Untuk di Indonesia, mengenai hak bertanya, biasanya diajukan secara tertulis dan dijawab pula secara tertulis. Hak interpelasi, yaitu, hak untuk meminta keterangan atas suatu kebijakan tertentu di suatu bidang tertentu. Hak interpelasi lazimnya ditunjukkan dengan sidang pleno. Hak angket adalah hak badan legislatif untuk melakukan penelitian dan penyelidikan sendiri. Hak-hak badan legislatif yang lainnya adalah dalam hal edukatif, sarana rekrutmen politik, dan meratifikasi perjanjian-perjanjian internasional yang dibuat oleh badan eksekutif.      


Sumber: Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

2 komentar: